BIREUEN - realitasonline.id | Warung Kopi (Warkop) Bireuen Partee di Jalan Bireuen Takengon Km 1,5 dipasang police line oleh Satuan Reskrim Polres Bireuen. Warkop ini diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) yaitu membuka usaha di atas waktu yang ditentukan.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat, SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK kepada Realitas, Senin (24/5/2021) mengatakan, Satuan Reskrim Polres Bireuen bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Minggu malam (23/5/2021) sekira pukul 23.45 Wib telah melaksanakan pengecekan penerapan prokes Covid -19 di sejumlah warung kopi atau Kafe.
Minggu malam itu, tim mendatangi dua warkop yaitu Chek Dhun Kopi di Jalan Bireuen -Takengon dan Warkop Bireuen Partee yang juga beralamat di Jalan Bireuen - Takengon km 1,5.
Baca Juga: Ratusan Massa Serang Rumah OG di Bukit Dinding Langkat
Baca Juga: Warga Dusun Hutagurgur yang Sembuh Meningkat, Sampaikan Terima Kasih ke...
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK ditemukan Warkop/ kafe yang tidak mematuhi prokes yaitu membuka usaha melewati waktu yang telah ditentukan.
Disebutkan Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, kegiatan pengecekan penerapan prokes dilakukan Satreskrim Polres Bireuen bersama Satgas Covid Bireuen.