BIREUEN – realitasonline.id | Pedagang Hari Pekan di Keudee Geurugok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dipungut retribusi ganda.
“Ada pungutan retribusi ganda dari pedagang musiman yang berjualan pada Hari Pekan di Geurugok. Yaitu uang lapak (retribusi pasar) dan parkir.”
Kata Ketua Pansus Aset DPRK Bireuen, H. Ismail Adam, Rabu (25/11/2020) yang juga sebagai Politikus PKS. Ismail Adam menyebutkan seharusnya tidak ada pengutipan ganda dari pedagang musiman yang berjualan di Hari Pekan Keudee Geurugok, Kecamatan Gandapura.
“Mereka (Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bireuen) sepertinya tidak saling Koordinasi. Maka terjadi kutipan ganda seperti ini,” kata Anggota DPRK Bireuen Dapil – III (Kecamatan Gandapura, Makmur dan Kutablang) tersebut.
Pungutan retribusi ganda dikenakan kepada pedagang yang berjualan di depan Mesjid Taqwa Gandapura. “Lokasi itu bukan lahan parkir, tetapi kenapa ditarik uang parkir,” sebut anggota legislatif itu geram. Pedagang juga mengaku keberatan apabila setelah dipungut biaya lapak (retribusi pasar) juga ditarik uang parkir.
“Pedagang tidak keberatan kalau membayar uang lapak sebesar tiga ribu. Tapi kalau harus membayar tiga ribu lagi untuk parkir, mereka sangat keberatan,” jelaasnya.
Adam mensinyalir, pihak Dinas Perhubungan memungut retribusi parkir dari pedagang musiman di Geurugok hanya untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sebenarnya kalau mau tercapai target PAD, bukan dengan cara memberatkan pedagang kecil. Tapi perbaiki kinerja dinas untuk mengelola PAD,” ungkapnya..
Menurutnya, khusus pada Hari Pekan di Geurugok, Dinas Perhubungan dapat mengalihkan tempat parkir ke Halaman Kantor Camat Gandapura dan Halaman Mesjid Taqwa Gandapura. Kepada Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani agar mengevaluasi kinerja kepala dinas yang bertanggungjawab mengelola Pendapatan Asali Daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Zulfikar yang dihubungi terpisah, membenarkan pihaknya memungut retribusi pasar dari pedagang kaki lima, termasuk pada pedagang musiman Hari Pekan di Geurugok.
“Kami hanya memungut retribusi pasar tiga ribu rupiah per lapak. Sedangkan retribusi parkir itu dipungut oleh petugas Dinas Perhubungan,” kata Zulfikar.
Pejabat yang menangani parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, Safriadi ketika dihubungi Realitasonline melalui telepon selular, mengaku baru tahu ada persoalan tersebut dari wartawan yang mengkonfirmasinya. Pun demikian dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak dinas perdagangan agar tidak terulang hal serupa.
“Akan saya sampaikan kepada petugas di lapangan untuk tidak memungut lagi uang parkir dari pedagang, khusus pada hari pekan,” katanya. Selain itu dia juga mempertimbangkan tentang saran dari anggota DPRK Bireuen, Ismail Adam untuk memanfaatkan halaman kantor Camat Gandapura dan halaman mesjid sebagai tempat parkir khusus hari pekan. (RZ)