Polisi Ciduk Maling Genset Aset Desa di Abdya

photo author
- Jumat, 28 Mei 2021 | 01:45 WIB
Kapolsek Manggeng AKP Syamsuir didampingi Kanit Reskrim Bribka Syahril dan Plh Danramil 06/Manggeng Serma Dedek memperlihatkan tersangka kasus pencurian di Mapolsek setempat, Kamis (27/5)
Kapolsek Manggeng AKP Syamsuir didampingi Kanit Reskrim Bribka Syahril dan Plh Danramil 06/Manggeng Serma Dedek memperlihatkan tersangka kasus pencurian di Mapolsek setempat, Kamis (27/5)

BLANGPIDIErealitasonline.id | Seorang pria paruh baya berinisial Wy (38) warga Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Rabu (26/5) kemaren malam sekira pukul 23.00 WIB  harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan pencurian mesin Genset milik Desa Alue Rambot, kecamatan setempat yang hilang pada pertengahan bulan Puasa lalu.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kapolsek Manggeng AKP Syamsuir SE MH, Kamis (27/5/2021) membenarkan telah menangkap seorang warga Kayee Aceh berinisial Wy atas dugaan kasus pencurian mesin genset yang merupakan asset Desa Alue Rambot, Kecamatan Lembah Sabil. Wy ditangkap polisi ketika sedang berada dirumahnya kawasan desa setempat tanpa melakukan perlawanan.

Polisi mulai melakukan pengembangan dan penyelidikan setelah mendapat laporan dari Syawal selaku Kepala Desa (Keuchik) Alue Rambot yang datang ke Polsek Manggeng pada Rabu (26/5) kemaren atas laporan kehilangan mesin Genset milik desa mereka pada pertengahan puasa lalu.

Baca Juga: Lansia di Paluta Antusias Ikut Vaksinasi Massal

Baca Juga: Rakor Wasin 2021, Jokowi: APIP Bukan Cari Kesalahan Tapi Buat Solusi

Setelah mendalami laporan tersebut, lanjut Syamsuir, mesin genset merk Yanmar yang diprediksi beharga antara Rp.25 juta hingga Rp.30 juta itu, ditemukan dari salah satu rumah warga Desa Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng.  Bedasarkan keterangan pembeli, tersangka menjual mesin genset itu dengan harga Rp.10 juta.

"Setelah melakukan penyelidikan, kita langsung menuju ke lokasi tempat genset itu berada. Ternyata yang beli seorang ibu rumah tangga (IRT) di pinggir pantai Desa Lhok Pawoh," tutur Syamsuir sembari menunjukkan barang bukti beserta tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X