LHOKSEUMAWE - realitasonline.id | Selama Ramadhan 1442 H, Lapas Lhokseumawe telah membebaskan empat narapidana lewat asimilasi dan integrasi di rumah. Program asimilasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebarar Covid 19.
Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe Nawawi, Minggu (9/5/2021), menjelaskan, narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di rumah, sesuai beberapa ketentuan.
“Dengan ketentuan yaitu, untuk napi kasus narkotika hukumannya di bawah lima tahun dan telah menjalani setengah masa pidana dan perhitungan dua per tiga masa pidananya di bawah tanggal 30 Juni 2021,” jelasnya.
Baca Juga: Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Pos Penyekatan Merak Bakauheni
Baca Juga: Ikatan Mahasiswa Pemuda Persadaan Hasibuan Palas Berbagi Bersama Lansia dan Anak...
Sedangkan untuk pidana umum, baru bisa diberikan program asimilasi dan integrasi di rumah, apabila napi telah menjalani masa pidana setengah dan dua per tiga masa pidananya di bawah 30 Juni 2021.
Narapidana yang telah dibebaskan melalui program asimilasi, umumnya mereka yang terkait dengan tindak pidana umum. Dengan hukumannya, 2 tahun, 8 bulan, dan 2 bulan. “Mereka dibebaskan dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 7 Mei 2021,” tambah Nawaw.