BLANGPIDIE - realitasonline.id| Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (Yayasan SaKA) menilai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Amiruddin, layak ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati kabupaten setempat menggantikan Bupati Akmal Ibrahim dan Wakil Bupati Muslizar MT yang akan berakhir masa jabatan pada 14 Agustus 2022 mendatang.
Kabid Hukum dan HAM SaKA, Khairul Azmi, SH kepada wartawan, Kamis (21/7) mengatakan, dari nama-nama calon yang di usulkan pimpinan DPRK Abdya, Amiruddin juga termasuk didalamnya bersama usulan kedua Fraksi yakni Abdya Sejahtera dan Abdya Hebat. Selain Amiruddin juga ada Darmansyah, S.Pd,MM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh dan Azhari, SA.g, MSI yang saat ini menduduki posisi Kadis Koperasi dan UMKM Aceh.
“Dari tiga nama yang diusulkan DPRK, SaKA menilai Amiruddin yang sangat layak ditetapkan sebagai Pj Bupati Abdya, menggantikan bang Akmal Ibrahim,” kata Khairul.
Menurutnya, ada beberapa penilaian sehingga Amiruddin layak ditunjuk jadi Pj Bupati Abdya, misalnya Amiruddin sendiri merupakan pejabat aktif di Pemkab Abdya yang sudah menduduki sejumlah satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) di Abdya. Sehingga yang bersangkutan dinilai paham betul dan berpengalaman di lingkup pemerintahan termasuk kondisi masyarakat di Abdya.
Selain itu, Amiruddin juga bukan orang asing di Pemkab Abdya, sebab mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) itu merupakan penduduk dan sudah puluhan tahun berdomisili di Abdya. Oleh karena itu, Khairul berharap agar Pemerintah Pusat menunjuk Amiruddin sebagai Pj Bupati Abdya yang memang cukup layak.
Amiruddin juga memiliki hubungan yang bagus dengan berbagai lembaga, dengan gaya komunikasi yang baik, sehingga tidak diragukan lagi atas kepemimpinannya jika Pemerintah Pusat menunjuk beliau (Amiruddin) jadi Pj Bupati Abdya.
“Kami melihat hubungan dan komunikasi Bang Amir sangat bagus termasuk hubungan antar lembaga, sehingga kami meyakini Bang Amir sangat layak untuk jadi Pj Bupati, dan kami berharap pemerintah pusat dapat mengabulkan,” paparnya. (ZAL)