Oleh: Anggelita Putri Naibaho, Jeffry Edbert, Jeslyn Lie, Nichollin, Ryan Kenas, Tegar, Viktor Manurung.
Korupsi di Indonesia sendiri sudah membudaya sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di orde lama, orde baru, berlanjut hingga reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas tindak korupsi, tetapi hasil yang didapat masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat dari ketidakefektifan penerapan hukum pidana penjara terhadap para pelaku korupsi yang tidak pernah merasa jera .
Pidana mati terhadap koruptor digadang-gadang dapat menimbulkan efek jera untuk mengurangi dengan melihat negara China sebagai role model yang dapat mengurangi tingkat korupsi dengan menetapkan hukuman pidana mati terhadap pelaku korupsi.
Undang-undang korupsi di Indonesia sendiri telah menetapkan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi, namun belum diimplementasikan. Bahkan sejak tahun 1999 secara legalitas ancaman pidana mati telah direkomendasikan oleh UUTPK, prakteknya sampai sekarang belum ada koruptor yang dijatuhi pidana mati.
Peran mahasiswa terhadap pemberantasan korupsi
Mahasiswa sendiri memiliki peran penting terhadap pemberantasan korupsi sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.
Bagaimana Tanggapan mahasiswa baru Universitas Sumatera Utara ?