PALAS - realitasonline.id| Kabupaten Padang Lawas yang berada di Provinsi Sumatera Utara, 10 Agustus 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten Padang Lawas.
Dan pasal 5 UU Nomor 38/2007 menyatakan bahwa ibukota Padang Lawas berkedudukan di Sibuhuan.
Pemekaran daerah baru pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pemekaran daerah menimbulkan berbagai dampak sektor kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan sektor lainnya.
Kabupaten Padang Lawas yang kini berusia 15 tahun (2007 - 2022), Pemerintah daerah belum sepenuhnya dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Belum adanya pembangunan ibukota yang berkedudukan di Sibuhuan menandakan atau mencerminkan lambatnya pembangunan infrastruktur di wilayah Padang Lawas.
Ibukota kabupaten Padang Lawas Sibuhuan yang sekarang tak ubahnya Sibuhuan pada lima belas tahun yang lalu, hanya peran masyarakat yang membangun gedung berupa ruko, sehingga ada sedikit perubahan di pusat kota Sibuhuan. Sementara Pemerintah Daerah belum melakukan pembangunan yang sebagaimana layaknya Ibukota.