MEDAN - realitasonline.id | Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan, dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) sebesar Rp 433 miliar telah selesai dibayarkan pada Mei 2021. Seharusnya, DBH tersebut dibayarkan pada tahun 2020 bulan berjalan. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan untuk DBH di tahun 2021, tepatnya Januari hingga Mei belum dibayarkan hingga kini. Padahal, pembayaran DBH seharusnya sudah dilakukan di bulan berjalan tahun ini. Oleh karena itu, Bobby berharap agar Pemprovsu dapat membayar DBH di bulan berjalan ini sebesar Rp 407 miliar.
“Untuk tahun 2020, DBH sebesar Rp 433 miliar sudah dibayarkan dan selesai semua di Mei 2021. Seharusnya bisa kita anggarkan di tahun 2020, tetapi tidak bisa kita kerjakan karena baru dibayarkan ada yang di Desember 2020, ada juga di tahun ini. Jadi, tidak terlaksananya kegiatan karena uangnya masih berada di Pemprov bukan di Kota Medan, termasuk yang tahun 2021 ini,” kata Bobby Nasution saat doorstop dengan wartawan di Balai Kota Medan.
Baca juga: Pemprov Sumut Ungkap Telah Bayar DBH ke Pemko Medan
Membayar DBH, kata Bobby Nasution, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemprov kepada kabupaten/kota di Sumut, bukan hanya Kota Medan saja. “DBH yang dibayarkan juga untuk keberlangsungan kegiatan yang kita lakukan di daerah, terutama di tengah pandemi Covid 19,” ungkapnya.
Selanjutnya terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Bobby Nasution menjelaskan, saat hari-hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru beberapa waktu lalu telah terjadi lonjakan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Menyikapi hal itu sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, jelas Bobby Nasution, Pemko Medan akan membuat surat edaran mulai, Rabu (23/6) hingga 5 Juli mendatang untuk memperketat pelaksanaan PPKM Mikro. Dimana sebelumnya pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, kini diperketat menjadi pukul 20.00 WIB.
Meskipun demikian, lanjut Bobby Nasution, kegiatan ekonomi tetap akan diupayakan berjalan. Misalnya, ungkapnya, tempat usaha tidak boleh menerima tamu lagi pada pukul 20.00 WIB namun diperbolehkan untuk memberi layanan secara drive thru maupun take away. “Untuk yang drive thru maupun take away, silahkan saja yang penting jangan sampai terjadi penumpukan. Jadi, sediakan fasilitas dengan benar sehingga teman-teman penyedia jasa antar makanan tidak berkerumun,” jelasnya.