Buronan Kejari Taput Terpidana Prof. Henuk Ditangkap di Medan 

photo author
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:24 WIB
Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Tarutung didukung Personil Polres saat menangkap Prof. Henuk dari kediamannya di Medan. (Realitasonline.id/ Foto Ist)
Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Tarutung didukung Personil Polres saat menangkap Prof. Henuk dari kediamannya di Medan. (Realitasonline.id/ Foto Ist)

TAPUTrealitasonline.id | Dua hari pasca dikeluarkannya masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara, Selasa kemarin (23/8/2022).

Petualangan Prof. Yusuf Leonard Henuk terhenti setelah tim dari Kejaksaan Negeri Tarutung Taput didukung Opsnal Reskrim dan ITE Polres berhasil mengamankan terpidana tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya (belum bersedia namanya disebut), Mantan Guru Besar Peternakan USU tersebut ditangkap dikediamannya, Kamis (25/8).

Mantan Direktur Pasca Sarjana IAKN tersebut dieksekusi Jaksa Cendra Nasution dan Gindo Purba sekitar pukul 11.50 Wib di rumahnya Citra Garden Blok C no 11/C Medan Sumut.

Henuk yang kerap menyebut dirinya di Medsos sebagai 'Inspektur Vijay' berdasarkan informasi dari narasumber yang sama menyebutkan saat ini masih ditahan di Kejatisu.

Dan kemungkinan besar, jika tidak dititip di Lapas Tanjung Gusta akan dibawa ke Rutan Tarutung Taput.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X