TAPSEL - realitasonline.id | Tiga orang Warga Desa Aek Kanan Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mangkir atau tidak memenuhi undangan klarifikasi panggilan pihak Polres Tapsel Sumut untuk diperiksa.
Tiga warga Desa Aek Kanan Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta berinisial Andrial alias Kocol, Imam alias Kimang, dan Bela Hasibuan dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas kasus tindak Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 365 Jumat (2/4/2021) pekan lalu,
“Kanit Pidum Aipda Sidauruk saat dikonfirmasi,"ia mengatakan, Kemarin sudah kami panggil melalui Undangan klarifikasi, namun Tiga orang yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kanit Aipda Sidauruk Jumat (16/4/2021) sekira pukul 09.48 Wib
Ditanya karena ketidak hadiran terlaporapakah pihak Polres Tapsel akan melakukan panggilan undangan kedua, Kanit Aipda Sidauruk enggan menjawab meski pesan WhatsApp telah dibaca.
Baca Juga: Pengedar Sabu Asal Sidamanik Mohon Keringanan Pasca Dituntut 9 & 7 Tahun
Baca Juga: Manager & Security PT Bridgestone Terbukti Membunuh Maling Dituntut 7 Bulan
Terpisah, Muhammad Hajran Harahap mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan pelaku yang telah menjarah barang-barang miliknya kepolres Tapsel Kamis (1/4/2021) pekan lalu