Gugatan WALHI Kandas di PT. Medan, PT. NAN Paluta Ajukan Kasasi ke MA.

photo author
- Kamis, 7 Juli 2022 | 08:55 WIB
Kasasi Kuasa Hukum PN.NAN, Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta usai mengajukan gugatan kasasi atas putusan PT Medan ke PN Padang Sidempuan, terkait perkara perdata WALHI Sumut dengan PT.NAN Kabupaten Paluta, Rabu (6/7/2022).(Foto : Realitasonline / Riswandy)
Kasasi Kuasa Hukum PN.NAN, Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta usai mengajukan gugatan kasasi atas putusan PT Medan ke PN Padang Sidempuan, terkait perkara perdata WALHI Sumut dengan PT.NAN Kabupaten Paluta, Rabu (6/7/2022).(Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Perkara perdata antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) dengan PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terus berlanjut, setelah PT. NAN melalui Kuasa Hukum nya Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta mengajukan gugatan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), melalui Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Rabu (6/7/2022).

PT. NAN mengajukan kasasi usai putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan PN Padang Sidempuan yang menolak gugatan WALHI Sumut atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan kepemilikan Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) yang dikuasai oleh PT. NAN.

Usai menyerahkan berkas memori kasasi ke PN Padang Sidempuan, Kuasa Hukum dari PT NAN Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta kepada sejumlah wartawan menjelaskan, memori kasasi yang diajukan pihak PT.NAN ke PN Padang Sidempuan, karena PT.NAN selaku pihak tergugat I dalam perkara tersebut sebelumnya merasa belum puas atas putusan PT Medan. Yang mana dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim PT Medan meralat atas perbuatan atau rekonvensi yang diajukan kuasa hukum PT.NAN yaitu meralat secara keseluruhan.

" Kami melihat dari sudut pandang kami, ada satu kerugian secara material yang dialami klien kami PT.NAN. Oleh karena itu kami melakukan gugatan kasasi. Artinya, jangan semata-mata, pihak penggugat yakni WALHI Sumut berlindung dibalik Undang-undang No.32 tahun 2009, yang mana menurut kami pihak penggugat, yang dalam tidak menggunakan azas kehati-hatian, ujar Tirta

Tirta menegaskan, adapun kerugian material yang diajukan oleh klien kami pada memori kasasi yang diajukan ke PN Padang Sidempuan tersebut besarnya sekira Rp.52 milyar dan kerugian in material yang diajukan, karena tercemarnya nama baik PT NAN, sehingga PT.NAN mengalami kendala untuk mengajukan pinjaman ke Bank, serta berkurangnya kepercayaan pihak luar yang ingin berinvestasi di PT.NAN.

" Harapan kami, dengan diajukannya gugatan kasasi ini, Majelis Hakim nantinya dapat menelaah kembali, terkait gugatan rekonvensi yang kami ajukan, yang menurut pandangan kami dalam putusan PT Medan, Majelis Hakim kurang teliti atau kurang cermat terkait dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh klien kami PT.NAN, karena pihak pengugat semata-mata hanya berlindung dari UU nomor 32 tahun 2009, " ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X