Gugatan WALHI Terhadap PT NAN Paluta Ditolak Hakim

photo author
- Kamis, 4 November 2021 | 19:18 WIB
Para saksi dan management PT NAN Paluta foto bersam usai sidang putusan di PN Padangsidimouan, Selasa (2/11/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Para saksi dan management PT NAN Paluta foto bersam usai sidang putusan di PN Padangsidimouan, Selasa (2/11/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menjalani sidang putusan atas perkara perdata No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp, terkait dengan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut atas dugaan perbuatan melawan hukum  terkait dugaan kepemilikan Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) yang dikuasai oleh PT. NAN, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Selasa (2/11/2021)

Kuasa Hukum dari PT NAN Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta menjelaskan, sidang putusan ini sudah selesai sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Mejelis Hakim PN Padangsidimpuan yang menolak gugatan penggugat WALHI Sumut.

“ Kami dari pihak tergugat sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim atas pertimbangan hukum yang Majelis Hakim putuskan dalam perkara ini. Ini perkara yang pertama kali di Indonesia semoga menjadi Yurisprudensi yang baik, “ ungkap Tirta, SH, Rabu (3/11/2021)

Tirta, SH menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim meyampaikan bahwa perbuatan PT.NAN sebagaimana yang dalilkan WALHI Sumut yang di wakilkan oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaha Bantuan Hukum  (LBH) Medan, karena PT. NAN Paluta menguasi satwa liar yang di lindungi oleh Undang undang bukan merupakan perbuatan melawan (on rechtmatigedaad).

“ Karena  keberadaan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang khususnya Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) adalah titipan yang sah yang dititipkan sementara oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Medan dalam hal ini juga menjadi turut tergugat. Hal ini berdasarkan bukti bukti surat yang diajukan tergugat PT.NAN dan bukti surat dari BBKSDA Sumut serta keterangan saksi tergugat, “ terang Tirta.

Ia menyatakan, penitipan satwa tersebut dilakukan oleh turut tergugat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA Sumut) kepada tergugat PT. NAN dengan alasan jika satwa tersebut dibawa ke Medan akan memakan waktu 12 jam dan kemungkinan akan mengakibatkan sakit atau mati.

“ Tergugat PT. NAN telah merawat dan memelihara Satwa yang dititipkan dengan baik atas biaya sendiri, sehingga dalam hal ini tergugat PT. NAN telah memberikan kontribusi untuk menyelamatkan satwa yang di lindungi, “ ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X