Kapolri Putuskan Polsek Tidak Bisa Lakukan Penyidikan

photo author
- Rabu, 31 Maret 2021 | 13:31 WIB

JAKARTA - realitasonline.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021. SK Kapolri itu tentang penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021. SK tersebut ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan program prioritas Commander Wish pada 28 Januari 2021 lalu. Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi dan program penataan kelembagaan.

Baca juga: Polres Klaten Beri Penghargaan

Serta kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu dan tidak bisa melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan Kapolri itu juga berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X