Kejaksaan Asahan Musnakan Ribuan Botol Jamu 

photo author
- Kamis, 16 Juni 2022 | 22:00 WIB

MEDAN realitasonline.id| Sebanyak 18.913 botol jamu ilegal bermerek cap tawon klanceng   dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Asahan  di mana telah memiliki kekuatan hukum tetap , pemusnahan dilakukan 

menggunakan alat berat dengan cara dilindas, Kamis (16/6/2022). 

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH. MH mengatakan bahwa pemusnahan ribuan botol jamu  setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan jamu jamu tersebut tidak memiliki ijin dari BPOM juga mengandung zat yang membahayakan 

" Kita menghimbau masyarakat hati hati dalam mengkonsumsi jamu contoh seperti yang kita musnakan ini dari hasil pemeriksaan BPOM , minuman ini mengandung  deksa metason dan parasetamol  dimana  obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia , ujar Kajari .

Sementara itu kepala lokal BPOM Tanjung Balai , Denny S Purba yang juga hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti jamu ilegal juga membenarkan bahwa minum tersebut tidak memiliki ijin dari BPOM dan setelah melalui hasil identifikasi BPOM Medan mengandung bahan Kimia 

" Selain tidak memiliki ijin minuman hasil produk dari Jawa Timur ini juga membahyakan bagi kesehatan yang mana minuman tradisional tidak bole mengandung bahan  kimia  " kata Denny 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X