MEDAN - realitasonline.id| Sebanyak 18.913 botol jamu ilegal bermerek cap tawon klanceng dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Asahan di mana telah memiliki kekuatan hukum tetap , pemusnahan dilakukan
menggunakan alat berat dengan cara dilindas, Kamis (16/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH. MH mengatakan bahwa pemusnahan ribuan botol jamu setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan jamu jamu tersebut tidak memiliki ijin dari BPOM juga mengandung zat yang membahayakan
" Kita menghimbau masyarakat hati hati dalam mengkonsumsi jamu contoh seperti yang kita musnakan ini dari hasil pemeriksaan BPOM , minuman ini mengandung deksa metason dan parasetamol dimana obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia , ujar Kajari .
Sementara itu kepala lokal BPOM Tanjung Balai , Denny S Purba yang juga hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti jamu ilegal juga membenarkan bahwa minum tersebut tidak memiliki ijin dari BPOM dan setelah melalui hasil identifikasi BPOM Medan mengandung bahan Kimia
" Selain tidak memiliki ijin minuman hasil produk dari Jawa Timur ini juga membahyakan bagi kesehatan yang mana minuman tradisional tidak bole mengandung bahan kimia " kata Denny