BELAWAN - realitasonline.id | Kejari Belawan musnahkan barang bukti 125 perkara di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jl Pelabuhan Raya No.2 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, Kamis (29/4/2021).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa barang bukti hasil kejahatan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya serta tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum yang berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan mulai tahun 2019 hingga 2020 sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahru SH.MI menyampaikan Dalam perkara tindakan pidana narkoba dan Zat Adiktif lainnya ada sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) dan perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan Ketertiban umum sebanyak 1 (satu) perkara.
Baca juga: Maksud Hendak Edarkan Sabu, ET Malah Nginap Dibui
Barang bukti di musnahkan Kejari Belawan adalah, Narkotika jenis shabu-shabu (setelah dimusnahkan di penyidik dan disisihkan untuk lab Forensik) dengan berat kotor sebanyak 433 (empat ratus tiga puluh tiga) gram.
Kemudian, narkotika jenis daun Ganja kering (setelah dimusnahkan di penyidik dan disisihkan untuk lab Forensik) dengan berat kotor sebanyak 12.960 (dua belas ribu Sembilan ratus enam puluh) gram.