TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) sosialisasikan syarat pencalonan bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bawacabup) Kabupaten Tapsel tahun 2020 kepada media di aula Kantor KPU Tapsel Jalan Sipirok-Padangsidimpuan Desa Situmba Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel Kamis (3/9/2020).
Sosialisasi dibuka Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak, M.Hum, diwakili Efendi Rambe dari divisi Perencanaan, Data dan Informasi, didampingi Komisioner lainnya masing-masing Zulhajji Siregar dari divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Syawaluddin Lubis, S.Sos dari divisi Tekhnis Penyelenggara, serta dari unsur Sekretariat KPU Tapsel.
Efendi Rambe mengatakan, sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pencalonan, terutama bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan diusung Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tapsel tahun 2020.
Baca Juga : TA 2020 Mendikbud Berlakukan Kurikulum Darurat
Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU dari divisi Tekhnis Penyelenggara Syawaluddin Lubis, S.Sos memaparkan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahu 2020 mulai dari peserta pemilihan dimana pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai serta calon perseorangan.
Pengumuman pendaftaran dimulai sejak 28 Agustus sampai 3 September, serta pendaftaran calon dimulai tanggal 4 sampai 6 september 2020 dan dilanjutkan tahapan erifikasi penelitian syarat pencalonan bagi pendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel.
Kemudian dilanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan dan pengumuman dokumen syarat calon dan tanggapan masyarakat pada tanggal 4 sampai 11 September verifikasi penelitian syarat calon tanggal 6 sampai 12 September, serta verifikasi dokumen perbaikan syarat calon tanggal 16 sampai 22 September.