Lima Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus Polsek Perdagangan

photo author
- Senin, 19 April 2021 | 18:40 WIB
Kelima tersangka pencuri sarang burung walet diamankan di Mapolsek Perdagangan. (Realitasonline/Syahrian Pulungan)
Kelima tersangka pencuri sarang burung walet diamankan di Mapolsek Perdagangan. (Realitasonline/Syahrian Pulungan)

SIMALUNGUN - realitasonline.id | Diduga komplotan spesialis pencuri sarang burung walet, lima pria berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan

Kelima pelaku, Sahrial Butarbutar alias Boncel (30) warga jalan Marah Rusli Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Azrai Minka alias Jay Ompong (34) warga jalan Sumantri Gang Restu Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Sahputra alias Putra (22) warga Pondok Stasiun Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Pranto Simanjuntak alias Darto (38) warga jalan Cengkeh Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan Hengki alias Kiki (41) warga Lorong Mesjid Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA : Lerai Pertengkaran, Polisi Langkat Kena Bacok

Para pelaku di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berdasar dua Laporan Polisi Nomor: LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021, oleh korban Efendi (66) warga jalan Sutomo Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun

Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 05 April 2021, oleh korban Wilson (37) warga jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar

Komplotan ini melakukan aksi pencurian Sarang Burung Walet pada bulan Februari dan April di jalan Kartini Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan di jalan Cengkeh Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA : Selamat dari KKB, Suku Dambet Papua Bakar Batu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X