PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Mengingat trend peningkatan terkonfirmasi Covid-19 untuk wilayah Kota Padangsidimpuan mengalami peningkatan sejak 16 bulan terakhir, mulai Senin, 14 Juni 2021, satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Padangsidimpuan larang mengadakan pesta pernikahan.
“Pelarangan mengadakan pesta pernikahan berlaku selama 14 hari kedepan. Itupun tergantung hasil perkembangan Covid-19, “ ujar Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH saat membuka rapat koordinasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan jajaran Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua serta seluruh Kepala Desa dan Lurah, para Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun se-Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, di aula kantor Camat Padangsidimpuan Batunadua, Jum'at (11/6/2021).
Walikota menjelaskan, untuk larangan mengadakan pesta pernikahan, pihaknya segera akan mengeluarkan surat edaran untuk memperketat PPKM Mikro dan atas dasar surat edaran tersebut, maka tidak diperbolehkan untuk mengadakan pesta pernikahan, maupun bentuk keramaian lainnya.
Baca juga: 11 Orang Terjaring Operasi Premanisme Polres Padangsidimpuan
“Selain itu, batas waktu untuk pedagang maupun pelaku usaha makanan juga akan dibatasi sampai jam 21.00 Wib. Surat edaran yang dikeluarkan nanti berlaku bagi semua tempat yang dapat mengundang keramaian, seperti swalayan atau toko modern,” tegas Irsan.
Walikota berharap kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan pada umumnya untuk tetap mengikuti dan mentaati aturan yang dibuat pemerintah demi memutus penyebaran virus Covid-19.
“Marilah bersabar dalam beberapa hari kedepan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan, karena setelah sekitar 14 hari setelah pemberlakuan PPKM dengan edaran yang baru, akan kita adakan evaluasi, apakah trendnya turun,” ucap Irsan.