STABAT - realitasonline.id | Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri tahun 2021 mulai pendaftaran tanggal 7 Juni dan untuk SMK Negeri tanggal 20 Juni yang dilaksanakan secara online. Jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili didalam zona atau luar sekolah berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga.
Hal ini disampaikan Kepala Cabang Dinas Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara M. Basir S. Hasibuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Langkat di ruang rapat DPRD Langkat, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Pangdam I/BB, Masyarakat Harus Taat Prokes dan Pelaksanaan PPKM Mikro
Baca Juga: Pelatihan Kepemimpinan Administrator Tingkatkan Sumber Upaya Aparatur Pemerintah
Untuk jalur afirmasi, Basir menjelaskan itu diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik kuotanya 2 persen dan jalur prestasi nilai akademik dengan kuota 25 persen untuk SMA dan 65 persen untuk SMK. “Selain berdasarkan nilai akademik, jalur prestasi juga dilihat berdasarkan prestasi hasil lomba, baik lomba akademik maupun non akademik,” papar Basir menjelaskan secara detail.
RDP Komisi B ini dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin bersama Ketua Komisi B Sandrak Herman Manurung dan Anggota Komisi B Ahmad Senang dan Husein Sidik Tarigan. RDP dihadiri Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Basrah Pardomuan dan Kepala Dinas Pendidikan Langkat H. Syaiful Abdi.