LAMPUNG UTARA – realitasonline.id | Beredar berita beberapa hari lalu tentang dugaan terjadinya tindak perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara. Terduga AH disebut mencabuli anak di bawah umur itu, akhirnya diserahkan keluarganya (isteri AH) dengan didampingi seorang tokoh masyarakat ke Polres Lampung Utara melalui Kasat Intelkam Iptu Suhaili, Selasa 10/1/2023.
Terduga pelaku AH telah diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku AH (46) dan mengatakan saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan.
“Hingga sekarang korban yang melapor bertambah tiga orang, jadi semuanya berjumlah empat orang, mereka korban rata-rata antara usia 14-16 Tahun,” terang Kasat AKP Eko.
Terhadap status yang bersangkutan (AH), kita sudah melakukan gelar perkara kemudian telah menetapkannya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres.
“Terkait perkembangannya nanti kita sampaikan kerena sekarang masih terus kita lakukan pendalaman. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut mendoakan pengungkapan kasus ini,” pungkasnya. (MP)