LAMPUNG UTARA – realitasonline.id | Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil ungkap DPO kasus oelaku pencurian dengan pemberatan (363) KUHP, Kamis (7/1/2020).
Dasarnya LP/99/B/II/2020/ Polda Lampung/Res LU tanggal 01 Februari 2020. Identitas korban Feri Revanda (27) warga Lampung Tani Desa Alam Jaya Rt/Rw 003/001 Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Waktu kejadian pada (31/12/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Modus, menurut keterangan oelapor peristiwa terjadi pada saat pelapor pulang dari rumah kawannya saat itu motor pelapor diparkir di depan halaman rumah pelapor sekitar 10 menit
Kemudian pelapor mendengar suara alrm kendaraannya berbunyi, lalu pelapor melihat dari jendela ternyata motor pelapor sudah dikendarai oleh pelaku. Adapun jenis kendaraan yang dibawa pelaku merk Yamaha Jupiter dengan Nopol : A 4099 ZC, Noka : MH3UE112GJ092796, Nosin : E3R5E0096406, Atas Kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Lampung Utara untuk ditindakkanjuti.
Kronologi penangkapan, pelaku ditangkap tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dikediamannya di Kampung Negeri Katon Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lamteng. Pada saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melawan dan dilakukan tindakan tegas terukur.
Identitas pelaku diketahui Sindah Irawan Bin Sahri (25) warga Lampung Tani Kampung Negeri Katon Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lamteng.
Tempat kejadian perkara di Jl Desa Alam Jaya RT 003 RW 001 Desa Alam Jaya Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Barang bukti 1 unit sepeda motor Jupiter warna hitam orange (BB sudah dilimpahkan) dan 1 buah anak kunci leter T.
Berdasarkan pengembangan pelaku melakukan Curanmor sebanyak 2 TKP di wilayah hukum Polres Lampung Utara tahun 2020 dengan hasil Honda Beat warna putih dan Honda Beat warna biru putih.
Pelaku dan barang bukti sekarang berada di Polres Lampung Utara, dan akan diproses lebih lanjut, kata Kasat Reskrim AKP GiGih. (MP)