Soal Ganti Rugi Pembangunan SUTET di Langkat, RDP BAP DPD RI Hasilkan 5 Kesepakatan

photo author
- Kamis, 2 Juni 2022 | 16:03 WIB
Anggota BAP DPD RI foto bersama usai RDP di kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/6/2022). (realitasonline.id/Ayu Kesuma Ningtyas)
Anggota BAP DPD RI foto bersama usai RDP di kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/6/2022). (realitasonline.id/Ayu Kesuma Ningtyas)

MEDAN - realitasonline.id| Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang dihadiri langsung Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah di kantor Gubernur Sumut, terkait tindak lanjut permasalahan pembayaran ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat, Kamis (2/6/2022), menghasilkan 5 kesepakatan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama, masing-masing yakni Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra SH, Gubernur Sumut diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumut Ir Arief Trinugroho MT, Direskrimum Polda Sumut Kombespol Tatan Dirsan Atmaja SIK, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas SH SIK, GM PT PLN Wilayah Sumut Pandapotan Manurung, Kepala Kantor Wilayah Sumut Kemenkumham Drs Imam Suyudi BcIP SH MH, perwakilan masyarakat Desa Tangkahan Durian Langkat Suhaimi Akbar.

Lima kesepakatan yang dihasilkan pada RDP tersebut antara lain, pertama, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Musa Rajekshah menyatakan apresiasi yang mendalam terhadap perjuangan masyarakat Langkat dan mendukung upaya penyelesaian pembayaran kompensasi dengan tetap berpegang teguh
pada peraturan yang berlaku, dengan nanti akan berperan aktif dalam penyelesaiannya.

Kedua, pihak Polda Sumut akan membentuk Tim untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagai upaya percepatan penyelesaian masyarakat Langkat dan akan mencari celah hukum antara masyarakat Langkat dan LBHN.

Kemudian poin ketiga, pihak Pemerintah Kabupaten Langkat sangat mendukung upaya
penyelesaian pembayaran kompensasi masyarakat Langkat dan menunggu pihak PLN dalam penyelesaian PBB.

Keempat, BAP DPD RI mendorong percepatan penyelesaian pembayaran kompensasi kepada masyarakat oleh PLN yang belum dilakukan atas tanah yang berada dibawah proyeksi ruang bebas jaringan transmisi 150 kV SUTT berdasarkan Peraturan yang berlaku.

Dan poin kelima, PBB yang masih menjadi tanggungan masyarakat karena PLN tidak melakukan pemecahan atas sertifikat yang tanahnya telah beralih ke PLN dan telah diganti rugi untuk membangun Tapak Tower jaringan 275 kV dan 150 kV, BAP DPD RI mendorong percepatan penyelesaian oleh PLN dengan (a) Pemecahan sertifikat tanah atas nama masyarakat dan PLN yang masih belum dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X