PATI – realitasonline.id | Sebanyak 325 unit kendaraan Sepeda Motor dan 41 Mobil hasil tindak kejahatan, berhasil disita Polres Pati Polda Jawa Tengah di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, kecamatan Juwana kabupaten Pati Jawa Tengah. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan hal itu saat Konfrensi Pers yang digelar di TKP Juwana Pati, Jumat siang (28/5/21) pukul 13:30 WIB.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Konfrensi Pers didampingi Dirlantas, Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, Dirpolair, Kombes Pol Raden Setijo Nugroho, Dirreskrimum, Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, DansatBrimob, Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi, Kabidhumas, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat berserta Kasat Reskrim Polres Pati.
Kapolda Jateng menyampaikan, hari ini Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar terkait dengan ratusan Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki dokumen di wilayah Pati. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat. Polres Pati dan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap sembilan pelaku.
Baca juga: Tersangka Penganiayaan Najir Mesjid Baiturrahman Ditangkap Polres Binjai
“Ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP. Masih ada container lainnya yang akan di buka nantinya,” jelas Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng menuturkan dari hasil penyelidikan Tanggal 19 Mei 2021 terkait adanya puluhan kendaraan yang dicurigai tanpa dokumen berada disebuah gudang. Kemudian anggota Satreskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan menangkap sembilan orang tersangka.
Disebutkan Kapolda bahwa, benar di dalam gudang terdapat 57 Kendaraan Bermotor dan 11 Nobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan berkoordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Mas Semarang. Didapatkan kembali 11 container berisi Kendaraan Bermotor yang siap kirim ke Timor Leste.