Curi Kotak Amal di Padangsidimpuan Ditangkap di Madina

photo author
- Senin, 5 April 2021 | 13:09 WIB
Pelaku pencurisn kotak amal yang diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Rabu (31/3/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Pelaku pencurisn kotak amal yang diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Rabu (31/3/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan pelaku pencurian kotak amal di rumah-rumah ibadah di Kota Padangsidimpuan dari persembunyian pelaku di Desa Simangambat Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (31/3/2021)

Pelaku RN (18) warga Jalan Alboin Hutabarat Padangsidimpuan Selatan Kota Ladangsidimpuan. Ia diamankan petugas berdasarkan laporan polisi nomor LP/402/XII/2020/SU/PSP tanggal 19 Desember 2020 dan LP/42/II/2021/SU/PSP tanggal 12 Pebruari 2021 atas nama pelapor Dolli Martua Harahap (48), watga Jalan Ahmad Yani Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP. Bambang Priyatno, S.Sos yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE.MM, Senin (5/4/2021), membenarkan diamankannya pelaku pencurian korak amal di dua mesjid berbeda di Kota Padangsidimpuan masing-masing mesjid Nurul Majid dan mesjid Al Faqihin.

" Pelaku diamankan dalam kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang terjadi pada tanggal 19 Desember 2020 dan tanggal 12 Pebruari 2021 dan dan petugas mengamankan barang bukti saru buah kotak infak, satu potong baju warna merah dan satu buah gelang mainan berwarna putih, " ujar Kasat.

Kasat menjelaskan, peristiwa pencurian yang terjadi di mesjid Nurul Majid Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota pada Jumat (12/2/2021), sekira pukul 10.00 Wib, yang mana, pelapor diberitahu oleh warga bahwa kotak amal yang berada di mesjid telah dirusak serta uang infak yangada didalam kotak amal juga telah hilang.

Selanjutnya pelapor langsung menuju mesjid dan melihat kotak amal sudah dalam keadaan rusak dan uang infak yang ada di dalam kotak amal  tersebut juga hilang. Lalu pelapor melihat rekaman CCTV yang berada di mesjid, ternyata ada satu orang laki laki telah merusak kotak infak dan mengambil uang tersebut.

" Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, " ujar Kasat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X