SIMALUNGUN - rrealitasonline.id | Hakim PN Simalungun tak sependapat dengan jaksa, terdakwa pemilik sabu Rihansyah als Rehan (31) divonis naik menjadi 5 tahun denda 900 juta subsider 6 bulan penjara. Sebelumnya terdakwa hanya dituntut 3,6 tahun oleh jaksa Juna Karo-Karo.
Vonis hakim dibacakan dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (10/8). Rehan dinyatakan bersalah memiliki sepaket sabu melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Sedangkan jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 127 (1) huruf a UU yang sama tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Warga Nagori Dolok Kecamatan Tapian Dolok itu telah terbukti pada Minggu, 16 Pebruari di jalan Medan Simpang Pondok Baru membuang sabu yang dipegangnya karena melihat polisi dari Polsek Serbelawan.
Baca Juga: Mau Antar Sabu 3,16 Gram Diancam 8 Tahun Bui
Namun, petugas berhasil menyita sabu tak jauh dari tempatnya berdiri. Kepada petugas, terdakwa mengakui jika sabu yang dimilikinya dibeli dari Iqbal (DPO) seharga 100 ribu pada Sabtu, 15 Februari 2020 di Jalan Medan Kecamatan Tapian Dolok.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dipidana.
Rehan didampingi pengacaranya dari Posbakum PN Simalungun diberi kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir, menerima ataupun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis tersebut. Persidangan dibantu panitera M Ramli dinyatakan selesai dan ditutup.