Kejari Siantar Tahan Mantan Dirut PD PAUS Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal

photo author
- Selasa, 18 Mei 2021 | 19:12 WIB
HS (Pakai kemeja putih) digiring jaksa menuju mobil tahanan (Realitasonline/Rahayu)
HS (Pakai kemeja putih) digiring jaksa menuju mobil tahanan (Realitasonline/Rahayu)

P.SIANTAR – Realitasonline.id | Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2019 lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri Pematangsiantar malekukan penahanan terhadap HS (46) Selasa (18/5). Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS)Kota Peamtangsiantar mendatangi kantor Kejari guna memenuhi panggilan Ke-3 jaksa.

Tersangka HS langsung dutahan dan menjadi titipan tahanan di RTP POlresta Siantar. HS ditahan terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal TA 2014 senilai Rp.215 juta.

Tersangka datang ke kantor Kejari Pematangsiantar memakai kemeja putih didampingi pengacaranya Dahyar Harahap SH dan Eric Sembiring SH sekitar pukul 10.00 wib. Setelah menyelesaikan administrasi, tersangka dititipkan di RTP Polresta Siantar untuk 20 hari ke depan.

Demikian dikatakan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH didampingi Kasi Pidsus Nixon Lubis SH kepada wartawan siang itu di kantornya.

Lebih lanjut dijelaskan Pardede, HS ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2019. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) ataupun pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penahan tersangka sudah sesuai prosedur, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan pasal yang disangkakan sehingga tersangka ditahan, jelas Pardede.

“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Propinsi Sumut, kerugian negara mencapai Rp.215 juta. Atas kerugian tersebut, tersangka belum mengembalikannya,” Jelas Rendra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X