SIMALUNGUN – Realitasonline.id | Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun pimpinan Roziyanti didampingi dua hakim anggota Aries Ginting dan Mince Ginting memvonis terdakwa Indra Lesmana alias Bongor (28) hanya 4 tahun denda 800 juta subsider 6 bulan penjara dalam persidangan baru baru ini.
Bongor terbukti memiliki 10 paket sabu seberat 1,60 gram titipan Pian yang diterima melalui Ari. Dan ditangkap petugas saat akan transaksi 1 paket sabu yang akan diserahkan kepada Barani (DPO) pada Selasa 19 Nopember 2019 pukul 08.00 di simpang IV Perumnas Manahul Perdagangan III Kecamatan Bandar Simalungun. Barang bukti 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket, 1 akan dijual dan sisanya 9 paket ditemukan dari kotak oli di bengkel terdakwa.
Hakim yang sama dalam persidangan Selasa (28/7) memvonis terdakwa Endi Zulham (25) ‽dan Syafrizal als Rizal (36) dengan pidana penjara 6 tahun denda 1,2 milyar subsider 6 bulan penjara. Keduanya warga Karang Bangun terbukti menjual dan membeli sepaket sabu seberat 0,34 gram seharga 100 ribu.
Endi Zulham ditangkap pada Senin, 3 Pebruari di jalan Pasar II Kelurahan Karang Bangun usai membeli sabu dari Syafrizal. Petugas juga berhasil menangkap Syafrizal dengan batang bukti uang 100 ribu.
Kepada petugas Syafrizal juga mengungkapkan jika sabu yang dijual kepada Endi diperoleh dari Aseng (DPO). Endi dan Syafrizal dipersalahkan melanggar pasal 114 (1) tentang peredaran narkotika sedangkan Bongor dipersalahkan melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang kepemilikan narkotika.
Atas putusan hakim, Bongor menyatakan terima sedangkan Endi dan Syafrizal menyatakan pikir-pikir. Para terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara yang ditunjuk oleh majelis hakim dari Posbakum PN Simalungun. (RH)