Manager & Security PT Bridgestone Terbukti Membunuh Maling Dituntut 7 Bulan

photo author
- Jumat, 16 April 2021 | 04:45 WIB
Manager dan 3 Security PT Bridgestone dituntut 7 bulan karena membunuh. (Realitasonline/Rahayu)
Manager dan 3 Security PT Bridgestone dituntut 7 bulan karena membunuh. (Realitasonline/Rahayu)

SIMALUNGUN – Realitasonline.id | Manager PT Bridgestone, Husni (42)  bersama 3 Security nya Hendri Syahputra (36), Hendrik Sahputra Damanik (37) dan Sony Prabudi Lubis (41), masing masing dituntut pidana penjara selama 7 bulan.

JPU Dedy Chandra Sihombing SH dari kejaksaan Negeri Simalungun, mempersalahkan terdakwa melanggar pasal 351 (3) jo 55 (1) ke-1 KUHP. Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan PN Simalungun yang digelar secara virtual,  Kamis (15/4). 

Para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban  Youvanry Aldriansyah Purba hingga tewas. Korban merupakan maling yang sudah melakukan pencurian di rumah terdakwa Husni.

Menurut jaksa Dedy Chandra Sihombing SH, korban masuk ke rumah terdakwa Husni pada Minggu, 27 Desember 2020 di kompleks perumahan staf PT Bridgestone Dolok Merangir. Saat itu terdakwa Husni bersama keluarganya baru saja pulang dari bepergian.

Saat masuk ke dalam rumah, anak Husni bernama Alif masuk ke ruang makan dan melihat korban memakai baju kaos miliknya. Lalu anak terdakwa teriak, sehingga terdakwa Husni langsung melihat nya.

Korban duduk di ruang dapur dan memakai kalung milik saksi Wirda Caprina (istri Hs). Lalu diteriaki maling dan korban berusaha kabur tapi terjatuh.

Saat itu terdakwa langsung menimpa korban dengan kakinya dan mengikat bagian kaki korban dengan tali pinggang yang diberi anaknya. Dibantu 3 terdakwa lainnya yang merupakan security turut mengamankan korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

X