Mau Antar Sabu 3,16 Gram Diancam 8 Tahun Bui

photo author
- Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:59 WIB
Terdakwa Ewin disidangkan online terancam 8 tahun bui.
Terdakwa Ewin disidangkan online terancam 8 tahun bui.

SIMALUNGUN - realitasonline.id | Jaksa  Barry Sugiarto SH menuntut terdakwa Erwin als Ewin (46) warga jalan Nagur Gang Lestari Kota Pematangsiantar dengan pidana penjara selama 8 tahun denda 800 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa dipersalahkan jaksa melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Surat tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan yang digelar secara online, Senin (10/8) di Pengadilan Negeri Simalungun. Persidangan dipimpin hakim Roziyanti, beranggotakan Aries Ginting dan Mince Ginting SH. Selain pidana penjara denda, terdakwa juga dibebankan membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5 ribu.

Menurut jaksa, terdakwa pada Rabu, 26 Pebruari 2020 sekira pukul 11.00 Wib dihubungi oleh BOY (daftar pencarian orang) dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram. Lalu terdakwa menghubungi Zainal als Bob (daftar pencarian orang) dan mengatakan ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu. 

Bob menyuruh terdakwa menemui seseorang di jalan Gereja dan menerima 3 paket sabu. Saat menuju jalan Asahan untuk mengantarkan sabu pesanan Boy, malah ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun Aswin Manurung dan rekannya. 

Dari terdakwa Ewin disita 3 paket sabu seberat 3,16 gram (bruto), yang diakui dibeli dari Zainal melalui seseorang yang tidak dikenal terdakwa. 

Didampingi pengacara Sarah Pulungan dari Posbakum PN Simalungun, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada hakim. Dengan alasan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal yang mulia,saya mohon agar hukuman saya diringankan", kata terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X