LABUHANBATU - realitasonline.id | Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Pangdam I/BB) bersama Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menggelar Konferensi Pers terkait Keberhasilan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu ungkap peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 60 Kg dan 2.000 butir ekstasi dari Tanjung Balai ke Riau, Jumat (18/6/2021)
Dikatakan Kapoldasu bahwa pengungkapan bermula saat melakukan Operasi Rutin Polres Labuhanbatu di Pos Polisi Beruhur, Senin (14/6/2021), Saat diperiksa, petugas curiga dengan barang bawaan dari dalam mobil Suzuki APV BK 1912 VS yang ditumpangi tersangka, dan benar saja saat digeledah barang bawaan, petugas menemukan 60 kg sabu bersama 2000 butir ekstasi yang disimpan di dalam koper.
Tersangka N alias I kepada petugas mengaku ia membawa sabu tersebut dari Tanjung Balai, lalu kita lakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tersangka. Hasilnya kita temukan barang bukti 3 buah kaca pyrex, 1 buah plastik klip diduga berisi sabu, 2 buah kartu ATM, 3 buah buku rekening BRI dengan nominal keseluruhan Rp 324 juta,” ungkap mantan Kapolda Sulawesi Utara ini (Sulut).
Baca juga: Pangdam I/BB dan Kapoldasu Tinjau Vaksinasi Massal Covid-19 di Batubara
Dijelaskan Panca, dari penangkapan tersebut, tersangka mengaku jika dirinya disuruh oleh suaminya, I alias B alias T (DPO) yang kini masih kita lakukan pengejaran.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka juga kita jerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Miliar, ” pungkasnya.
Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.