SIMALUNGUN – Realitasonline.id | Jaksa Melnita menuntut terdakwa Harianda Sinaga alias Bagol (33) warga Jalan Sederhana Kelurahan Perdagangan II Kecamatan Bandar, selama 7 tahun denda Rp 800 juta subsider 1 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (25/11).
Bagol dipersalahkan jaksa melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika. Terdakwa ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun Aswin Manurung, Paiduk Lumbanraja, Arikson Sibarani dan Leonardo Silalahi pada Rabu 16 Juni 2020 pukul 16.30 di Kampung Keling Kelurahan Perdagangan II Kecamatan Bandar.
Dari terdakwa polisi menemukan 1 bungkus besar dan lima bungkus kecil berisi sabu seberat 3,38 gram serta HP merk LG. Sabu sebanyak itu menurut terdakwa ia beli dari Khalid (DPO). “Saya sudah tiga kali belanja sabu dari Khalid untuk saya jual lagi,” ucap terdakwa.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi pengacara Harfin G Siagian SH memohon agar hukuman terdakwa diringankan. Dengan alasan sangat menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Saya menyesal yang mulia, saya mohon hukum saya seringan-ringannya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” katanya.
Permohonan terdakwa akan dipertimbangkan dalam putusan hakim. Untuk mendengar vonis majelis hakim diketuai Roziyanti SH didampingi anggota Mince Ginting dan Aries K Ginting, sidang akan dibuka kembali pada Rabu mendatang. Persidangan dibantu panitera Jonathan Sinaga. (RH)