Pengembangan Kasus Ganja 30,5 Kg, MS Tersangka Baru Ditangkap

photo author
- Selasa, 25 Mei 2021 | 00:51 WIB
Tersangka MS alias Arif diamankan di Mapolres Tarutung. (foto Humas Polres)
Tersangka MS alias Arif diamankan di Mapolres Tarutung. (foto Humas Polres)

TARUTUNGrealitasonline.id | Bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, akhirnya satu orang tersangka baru dalam sindikat jual beli narkoba jenis ganja berhasil ditangkap. 

MS alias Arif ( 30 ) warga Jl. Mangga No 85 Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar yang ditangkap disebut sebagai bandar penampung, ujar Kapolres Taput lewat Kasubbag Humas, Walpon Baringbing, Senin (24/5).

Diberitakan, sesuai press release Polres Taput kepada media, Sabtu(22/5), tiga (3) orang tersangka  yang ditangkap yaitu SH, PP dan F ditangkap petugas Polres Taput .Dari ketiganya diamankan narkoba jenis ganja seberat 30. 5 kg.

Baca Juga: Seorang Warga Perumnas Batu 6 Miliki Sabu Diciduk Polisi di Sidamanik

Baca Juga: Seorang Ayah di Kudus Tega Perkosa dan Bunuh Anak Gadisnya

Ketiganya menggunakan mobil sedan warnah merah dihadang di jln Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon wilayah hukum Polres Taput. 

Benar kata Walpon Baringbing kepada sejumlah wartawan .Satu tersangka baru yang berhasil di tangkap adalah Mathius Sianturi Alias Arif ( 30 ) warga  Jl. Mangga No 85  Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X