TARUTUNG - realitasonline.id | Bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, akhirnya satu orang tersangka baru dalam sindikat jual beli narkoba jenis ganja berhasil ditangkap.
MS alias Arif ( 30 ) warga Jl. Mangga No 85 Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar yang ditangkap disebut sebagai bandar penampung, ujar Kapolres Taput lewat Kasubbag Humas, Walpon Baringbing, Senin (24/5).
Diberitakan, sesuai press release Polres Taput kepada media, Sabtu(22/5), tiga (3) orang tersangka yang ditangkap yaitu SH, PP dan F ditangkap petugas Polres Taput .Dari ketiganya diamankan narkoba jenis ganja seberat 30. 5 kg.
Baca Juga: Seorang Warga Perumnas Batu 6 Miliki Sabu Diciduk Polisi di Sidamanik
Baca Juga: Seorang Ayah di Kudus Tega Perkosa dan Bunuh Anak Gadisnya
Ketiganya menggunakan mobil sedan warnah merah dihadang di jln Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon wilayah hukum Polres Taput.
Benar kata Walpon Baringbing kepada sejumlah wartawan .Satu tersangka baru yang berhasil di tangkap adalah Mathius Sianturi Alias Arif ( 30 ) warga Jl. Mangga No 85 Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar.