Persidangan di Pengadilan Berlangsung Daring Hindari Covid-19

photo author
- Minggu, 13 Juni 2021 | 10:14 WIB
Proses persidangan yang digelar secara daring dimana terdakwa disidangkan dari Lapas terhubung secara elektronik dengan hakim, jaksa dan pengacara di pengadilan.(Realitasonline/Rahayu)
Proses persidangan yang digelar secara daring dimana terdakwa disidangkan dari Lapas terhubung secara elektronik dengan hakim, jaksa dan pengacara di pengadilan.(Realitasonline/Rahayu)

P.SIANTAR - Realitasonline.id | Selama pandemi, persidangan perkara pidana berlangsung dalam jaringan (daring) di seluruh Pengadilan di Indonesia, termasuk di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. 

Lazimnya, terdakwa dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sejak pandemi pada Maret 2020 lalu, semua aktifitas dilakukan dalam ruang lingkup terbatas. 

Beginilah cara Aparat penegak Hukum (APH) memprosesnya. Si terdakwa disidangkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan terhubung secara virtual dengan jaksa dan hakim juga pengacara di pengadilan. Para tahanan/terdakwa tidak diperbolehkan dibawa ke Pengadilan sesuai aturan dari Kemenkum guna meminimalisir penyebaran covid-19 di lingkungan Lapas.

BACA JUGA : PWI Siantar Turut Sukseskan Vaksinasi Kepada Sejumlah Wartawan

Demikian juga di Pengadilan Negeri, persidangan dilakukan dalam ruang lingkup terbatas. Keberadaan saksi yang dihadirkan juga dibatasi agar tidak terjadi kerumunan di ruang sidang.

Ruang persidangan juga dibatasi dengan posisi duduk yang berjarak sehingga tetap menjaga jarak dan Prokes. Sebelum masuk ke ruang persidangan, petugas akan lebih dulu melakukan pengecekan suhu tubuh dan memastikan pengunjung memakai masker dan mencuci tangan.

BACA JUGA : Mulai Besok, Satgas Covid-19 Larang Pesta Pernikahan di Padangsidimpuan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X