P.Siantar - Realitasonline | Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar terpaksa melumpuhkan dan menghadiahkan timah panas kepada tersangka pengedar sabu dan ekstasi karena coba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat diringkus. Tersangka Dede Andrian alias Dedek (41) ditangkap pada Kamis (13/8) di jalan Uisugara Kelurahan Bane Siantar Utara. Tersangka sudah merupakan target BNNK Siantar.
Demikian dikatakan Kompol Pierson Ketaren dalam keterangan persnya Jumat (14/8) di kantornya jalan Rela Siantar Utara. "Penembakan merupakan upaya terakhir, karena tersangka berupaya melawan dan melepaskan cengkeraman petugas. Daripada petugas atau orang lainĀ yang terluka, terpaksa dilakukan upaya terakhir," katanya.
Dari tersangka, petugas menyita sabu seberat 29,87 gram sabu dalam bungkus warna coklat, telepon genggam Oppo yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkotika, sebuah dompet berisi ATM Mandiri, BCA, Bank Muamalat dan Bank Sumut.
Lalu petugas melakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di jalan Singosari Gang Salak Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Barang bukti yang ditemukan, 1 unit timbangan elektrik, dalam plastik silver terdapat 17 butir pil ekstasi, 6 paket sabu seberat 1,33 gram dan buku rekening BCA atas nama Fachri, sebut Ketaren.
Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) atau kedua melanggar pasal 112 (2) tentang tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan narkotika. Dengan ancaman hukuman 15-17 tahun. (SS)