TANAH KARO – realitasonline.id | Menyikapi informasi melalui pemberitaan media online tentang dugaan melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya (berzinah), oknum anggota DPRD Karo dari Partai Demokrat, Rumta melalui Kuasa Hukumnya Arifin Sinuhaji SH, menyampaikan sikap.
"Informasi yang beredar saat ini terkesan mengarahkan publik untuk berpikir jika pada saat ini klien saya telah melakukan perzinahan dan saat ini kasusnya sedang diproses di Polda Metro Jaya. Bahwa dengan tegas kami membantah, karena hal tersebut tidak benar," kata Arifin Sinuhaji SH dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, baru- baru ini.
Disampaikannya, bahwa penggiringan opini publik tersebut dilakukan dengan sengaja melalui cara-cara yang tidak benar, karena hanya menyebutkan informasi yang tidak lengkap dan akhirnya menyesatkan dan menjadi fitnah.
Selain itu menurutnya, adanya pengakuan Budi Sentosa Sitepu yang mengatakan bahwa telah melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan Rumta dengan istrinya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 September 2020 lalu, sebenarnya diproses di Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Rakornis Partai Golkar di Medan, Targetkan 2 Juta Kader
"Bukan di Polda Metro Jaya, tapi di Polres Metro Jakarta Pusat. Dan pada tanggal 23 Desember 2020 pihak Penyelidik dari Polres Metro Jakarta Pusat sebenarnya telah menghentikan proses penyelidikan perkara/laporan Polisi tersebut, “paparnya.
Kuasa Hukum Rumya pun mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) No. B/16.300/S.10/XII/2020/Res JP atas dugaan penzinahan yang dilaporkan Budi Sentosa Sitepu.