Timsus Anti Narkoba Polres Padang Sidempuan Gagalkan Transaksi Ganja

photo author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 15:22 WIB
Tersangka ARH yang ditangkap Timsus anti narkoba dalam kasus penyalahguna narkoba, Senin (18/7/2022). (Foto: Realitasonline.id/ Riswandy)
Tersangka ARH yang ditangkap Timsus anti narkoba dalam kasus penyalahguna narkoba, Senin (18/7/2022). (Foto: Realitasonline.id/ Riswandy)

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Tim Khusus (Tmsus) anti narkoba Polres Padang Sidempuan, menggagalkan rencana transaksi ganja, dengan mengamankan seorang tersangka di Jalan Wiliam Iskandar Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, tepatnya di simpang sekolah swasta Abdi Negara, Senin (18/7/2022), sekira pukul 17.00 Wib.

Dari operasi yang dilakukan Timsus Anti Narkoba, tersangka ARH (27), warga Jalan BM Muda Kelurahan Padangmatinggi Lestari Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan diboyong ke Mapolres Padang Sidempuan berikut barang bukti yang disita berupa 3 ball daun ganja seberat 2.870,30 gram, satu buah tas warna hitam, satu unit handphone merk Vivo warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.

Informasi yang dihimpun, Kamis (21/7/2022) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat personil Timsus anti narkoba Polres Padang Sidempuan mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di Jalan Wiliam Iskandar Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, tepatnya di simpang sekolah swasta Abdi Negara.

Mendapat informasi tersebut, petugas yang berjumlah 5 orang langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas memergoki tersangka yang ciri-cirinya sesuai sesuai informasi masyarakat, yang saat itu terlihat memegang tas, berdiri di pinggir jalan di samping sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Petugas langsung menghampiri tersangka dan melakukan penangkapan serta mengamankan tas tersangka dan setelah tas dibuka, petugas menemukan 3 bal daun ganja kering yang akan dijemput pembeli.

Saat petugas menanyakan apakah masih ada daun ganja yang disembunyikan tersangka, namun tersangka mengatakan hanya cuma itu saja yang ada dan akan dijemput pembeli. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung, SE, MM, membenarkan penangkapan tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X