MEDAN – realitasonline.id | KPU Kota Medan direncanakan akan menetapkan DPS pada 12 September 2020 mendatang.
Ini sesuai dengan yang diatur dalam PKPU tahapan, program dan jadwal. Penetapan DPS dapat dilakukan mulai 5 September sampai 14 September 2020. Demikian dikatakan anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, Rabu (9/9/2020).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan segera menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.
Baca juga: 5 Daerah Risiko Tinggi Sebaran Covid-19, Pemprov Sumut Perketat Protokol Kesehatan Pilkada
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Direncanakan, KPU Kota Medan menetapkan DPS pada 12 September 2020. Ini sesuai dengan yang diatur dalam PKPU tahapan, program dan jadwal. Penetapan DPS dapat dilakukan mulai 5 September sampai 14 September 2020,” terang Anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di Medan, Rabu (9/9).