MEDAN - realitasonline.id | Sebanyak 71 Aliansi dan Lembaga di Sumatera Utara dan Nasional memberikan penyataan sikap dengan menolak proyek Kota Deli Megapolitan.
Pasalnya tanah rakyat penunggu yang telah dikuasai puluhan tahun seluas 1.303 hektar terancam digusur oleh Ciputra Group dan PTPN II untuk pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan yang akan membangun komplek perumahan di atas lahan seluas 8.077 hektar dengan menelan biaya sekitar Rp.128 triliun rupiah.
Pernyataan sikap itu dilakukan, Senin (19/4/202) di Balai Adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampung Terjun Kecamatan Medan Marelan yang dihadiri 71 lembaga atau kelompok tani yaitu BPRPI, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Selanjutnya Akumulasi Kemarahan Butuh dan Rakyat (AKBAR) Sumut, Walhi Sumut, LBH Medan, KONTRAS Medan, BITRA Indonesia, BAKUMSU, Yayasan PERMADANI, SIKAP, Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB) dan Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS).
Baca juga: Pemko Medan Kampanyekan Masjid Mandiri Lewat Safari Ramadhan
FORMAL Labuhan Batu, Serikat Rakyat Binjai Langkat (SERBILA), Serikat Rakyat Tani Deli Serdang (STI), Serikat Tani Kerakyatan Sumedang (STKS), Serikat Petani Majalengka (SPM), SeTam Cilacap, Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS), Pergerakan Petani Banten (P2B), Lidah Tani, SEKTI Jember, Forum Perjuangan Rakyat (FPR), Sendi Mojokerto dan Serikat Petani Minahasa (SPM) Tenggara, dll.
Ada enam poin isi pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum BPRPI, Alfi Syahrin bersama perwakilan seluruh aliansi atau lembaga yang hadir yaitu menyatakan: