MEDAN - realitasonline.id| Semarak dan kemeriahan begitu terasa dalam ajang Beranda Kreatif yang digelar Pemko Medan di Balai Kota. Warga yang datang tidak hanya disuguhkan dengan pertunjukan seni dan kreatifitas serta menikmati aneka produk UMKM, tetapi juga dapat memanfaatkan sentra pelayanan publik yang tersedia.
Salah satu sentra pelayanan publik yang turut hadir memeriahkan perhelatan Beranda Kreatif adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Di stand Disdukcapil yang berada di barat panggung Beranda Kreatif masyarakat dapat mengurus segala bentuk pelayanan Administrasi kependudukan (Adminduk), mulai dari perekaman dan pergantian KTP yang rusak, penerbitan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Akte Kematian Maupun Kartu Identitas Anak (Identitas).
Dijelaskan Kadisdukcapil Baginda P. Siregar, keberadaan Stand Disdukcapil, selain memeriahkan Beranda Kreatif, juga sarana untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Artinya dengan adanya pelayanan ini masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus segala bentuk pelayanan Adminduk.
"Kita hadir di Beranda Kreatif ini karena banyaknya permintaan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepengurusan Adminduk. Artinya ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Segala bentuk pelayanan Adminduk seperti Percetakan KTP, KK, Akte dan KIA dapat dilakukan disini dan langsung selesai," jelas Kadisdukcapil ketika dikonfirmasi di lokasi Beranda Kreatif, Sabtu (18/6).
Baginda Siregar menambahkan, sejak dibuka stand Disdukcapil hari ini sudah banyak masyarakat yang mengurus Adminduk dan memasukkan berkasnya. Dari sore tadi, Baginda mengungkapkan sudah ada 20 berkas yang diterima dan langsung di tindaklanjuti.
"Untuk hari ini ada 20 berkas yang masuk. Adminduk yang diurus masyarakat diantaranya Akte Kelahiran dan kebanyakan pergantian KTP yang sudah rusak. Sedangkan jika ada masyarakat yang mengurus Adminduk terdapat kendala seperti kurangnya kelengkapan berkas, tetap kita terima dan pengurusannya akan di lanjutkan di Kantor Disdukcapil," Sebut Baginda.
Selain pelayanan Adminduk, masyarakat juga dapat memanfaatkan sentra pelayanan publik seperti mengurus izin khususnya untuk izin usaha UMKM di stand Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ferry Ichsan Kadis DPMPTSP Kota Medan mengungkapkan bahwa di stand ini masyarakat dapat langsung mengurus izin usaha khususnya izin usaha UMKM. Hal ini sebagai bentuk dukungan dan kemudahan untuk para pelaku UMKM guna memperoleh izin usaha.