MEDAN - realitasonline.id | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melaporkan pemilik akun TikTok @ratu_entok2, Irfan Satria Putra ke Polda Sumut. Tak tinggal diam, selebgram ratu entok didampingi pengacaranya mengadu ke DPRD Medan.
Ratu entok diterima Komisi 2 DPRD Medan, Senin (3/5/2021). Kisruh antara Ratu Entok dan PPNI membuat Komisi 2 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari jalan damai. RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi 2 Sudari, dan dihadiri Ketua DPD PPNI Medan, Jefri Banjarnahor dan seluruh perawat mewakili masing-masing rumah sakit, dan Ratu Entok bersama pengacaranya, serta Dinas Kominfo Medan.
Awalnya, PPNI menyampaikan sikapnya terhadap video yang di-posting Ratu Entok. Mereka meminta Ratu Entok mengklarifikasi soal video viral tersebut dan meminta maaf.
Namun, saat RDP berlangsung pengacara Ratu Entok berkomentar. Sontak, hal ini membuat anggota dewan dari Komisi 2 berang. "Bapak tidak ada hak berbicara di sini, karena kami tidak mengundang pengacara. Kami hanya mengundang Ratu Entok dan PPNI, bukan pengacara.
Ini bukan pengadilan, ini mediasi, dengar pendapat, musyawarah," kata anggota Komisi 2, Haris Kelana Damanik dengan nada ketus.
Pimpinan rapat Sudari langsung meminta pengacara Ratu Entok diam atau bakal dikeluarkan dari ruangan.
Lalu, Ratu Entok pun menjelaskan kehadiran pengacaranya. Dia menyebut bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polda Sumut. Maka, dia pun didampingi pengacara untuk menghadapi kasus tersebut.
Baca Juga: Dari Sebuah Gubuk, Polres Taput Ringkus Bandar Sabu