MEDAN - realitasonline.id | Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumut Imam Suyudi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Senin (14/6/2021).
MoU tersebut terkait kerjasama di bidang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar tidak berbenturan dengan Undang-undang di atasnya.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim menjelaskan penandatanganan MoU tersebut berlaku untuk 2 tahun ke depan yang meliputi pembentukan produk hukum Ranperda mulai dari perencanaan, pembahasan akademisi hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang tidak berbenturan dengan produk hukum yang lebih tinggi di atasnya.
"Supaya nanti hasilnya baik, kita bekerjasama dengan instansi vertikal, Kanwil Kemenkumham Sumut. Tujuannya, agar Perda yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dengan Undang-undang di atasnya," jelas Hasyim usai penandatanganan MoU tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga mengharapkan kerjasama tersebut tidak hanya menghasilkan Perda yang tidak hanya berbenturan dengan UU diatasnya, namun juga bisa mempercepat pembahasan seluruh Ranperda.
Baca Juga: Silpa Pemko Rp 622,43 Miliar Lebih, DPRD Medan Geleng-geleng Kepala
Baca Juga: Puluhan Musisi Ngadu ke DPRD Medan