MEDAN - realitasonline.id | Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan mendukung langkah Sat Pol PP membongkar bangunan bermasalah meski ada permohonan oknum dewan untuk tidak membongkar bangunan tersebut.
Demikian ditegaskan Burhanuddin Sitepu selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Selasa (11/8/2020).
Burhanuddin Sitepu yang juga wakil ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan menyebutkan Sat Pol PP itu berfungsi sebagai eksekutor Perda.
"Jika proseduralnya sudah terlalui, Sat Pol PP tidak melihat siapa yang membuat surat, siapa yang menelpon. Itu harus tetap dilaksanakan. Perintah dibongkar ya bongkar," tegas Burhanuddin Sitepu.
Sementara Kasat Pol PP Kota Medan, H Sofyan membenarkan adanya surat dari oknum dewan ES yang menggunakan stempel diduga palsu untuk meminta Sat Pol PP melakukan penundaan pengosongan dan pembongkaran rumah warga bermasalah di Jl Mangkubumi Medan.
Kasat Pol PP menegaskan meski ada surat permohonan ES itu namun Sat Pol PP tetap melakukan pembongkaran bangunan bermasalah di Jl Mangkubumi tersebut.
"Tetap kita lakukan pembongkaran karena sudah jauh-jauh hari telah dijadwalkan," katanya.