Komisi 4 DPRD Medan Akan Panggil Pengembang Perum Mentari Grandis

photo author
- Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:49 WIB
Gedung DPRD Medan
Gedung DPRD Medan

MEDANrealitasonline.id | Komisi 4 DPRD Medan akan panggil pengembang Perum Mentari Grandis.

Ada dugaan merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan, karena semestinya setiap bangunan harus memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dan terpampang di luar bangunan.

Namun, ironinya SIMB letaknya di dalam dan anehnya banyak bacaan yang isinya tidak terlihat dan jumlah bangunan ditutup pakai papan triplek. Nama pemilik bangunan juga tidak kelihatan.

Sebagaimana terlihat SIMB di bangunan Perumahan Mentari Grandis Jl Pelita IV No.19 Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan.

Baca Juga:
Pansus Covid-19 DPRD Medan Berang, Kinerja Kadis Kesehatan Tidak Becus
Anggota Dewan ES Dimungkinkan di-PAW, Ini Kata Ketua BKD DPRD Medan

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menanggapi bangunan bermasalah tersebut mengatakan akan segera memanggil pengembang Perum Mentari Grandis, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, pemanggilan akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Karena pihaknya tidak mau ada bangunan yang bisa menambah PAD bagi Kota Medan tapi diduga tak dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X