Optimalkan Penanganan Covid-19, Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM Mikro di 10 Kabupaten/Kota

photo author
- Rabu, 23 Juni 2021 | 14:44 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Musa Rajekshah dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, menjawab pertanyaan wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, baru-baru ini.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Musa Rajekshah dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, menjawab pertanyaan wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, baru-baru ini.

MEDANrealitasonline.id | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di 10 kabupaten/kota. Yaitu Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (23/6).

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Di zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek hingga pemantauan kasus secara rutin. Di zona kuning dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif skenario dilakukan secara berbeda. Yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Baca juga: Tim Patroli Prokes Medan Beraksi, 2 Pemilik Usaha Di-BAP

Untuk zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT maka akan dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya tempat bermain anak dan tempat umum.

zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario pengendalian. Di antaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan lain sebagainya.

PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, hingga tokoh masyarakat dan lainnya. Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa bagi wilayah yang belum membentuk posko. Bagi yang sudah diharapkan untuk mengoptimalkannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X