Pemko Medan Kembali Menertibkan Cafe Langgar PPKM Mikro

photo author
- Kamis, 17 Juni 2021 | 14:34 WIB

MEDANrealitasonline.id | Petugas gabungan Pemko Medan kembali menertibkan sejumlah cafe yang melanggar PPKM berskala mikro. Penertiban ini dilakukan pada saat petugas gabungan dari Pemko Medan dibantu aparatur TNI dan Polri menggelar patroli pengawasan PPKM Mikro di Kota Medan seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Medan, Rabu (16/6).

Cafe-cafe tersebut terpaksa harus ditertibkan karena masih beroperasi diatas pukul 21.00 wib. Adapun sejumlah cafe yang ditertibkan oleh petugas diantaranya Inbox food market di jalan T. Amir Hamzah, Gampong kupie di jalan Gaperta Ujung, dan Gapilot Kupi di jalan Gatot subroto.

Baca Juga: Perwal 17/2021 Bentuk Perhatian dan Kepedulian Pemko Medan Bagi Pelayan Masyarakat

Baca Juga: DPRD Sumut RDP Konflik Lahan PTPN II, LBH Medan: Hadirkan Pejabat...

Pada saat petugas datang, ketiga cafe tersebut tampak masih beroperasi, bahkan satu diantaranya masih terlihat ramai pengunjung. Secara santun petugas kemudian meminta para pengunjung untuk membubarkan diri. Sedangkan kepada pengelolah cafe diberikan teguran agar mematuhi peraturan yang berlaku tentang PPKM Mikro yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Patroli ini setiap harinya dilakukan oleh Pemko Medan sebagai salah satu upaya dalam mencegah penyebaran virus covid-19 di Kota Medan. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X