PPKM Darurat, DPRD Medan Terapkan 25 Persen Hadir di Kantor

- Kamis, 22 Juli 2021 | 19:50 WIB
Gedung DPRD Medan. (Ist)
Gedung DPRD Medan. (Ist)

MEDANrealitasonline.id | Selama PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli mendatang, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honor hadir di kantor hanya 25 persen.

"Sedangkan selebihnya bekerja dari rumah. Untuk kegiatan rapat-rapat di gedung dewan ditiadakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," kata Erisda Hutasoit, Kamis (22/7/2021).

Menurut Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No.443.2/6134 tentang PPKM Darurat yang mengatur 20 poin sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19.

Dia menerangkan pembatasan kegiatan ini juga berlaku untuk kunjungan kerja alat kelengkapan dewan (AKD) ke rekanan kerja di gedung dewan.

"Tamu dari daerah lain kunjungan kerja, tetap kita terima karena sudah terjadwal. Hanya saja tamu itu harus menunjukkan hasil usap antigennya negatif, dan yang masuk ke gedung maksimal dua orang," kata Erisda.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mendukung kebijakan Sekretariat Dewan yang membatasi kegiatan selama PPKM Darurat.

"Tapi Kantor DPRD Medan tetap buka, karena 25 persen pegawai masih masuk kantor. Kalau rapat memang dibatalkan, karena itu kan mengundang kerumunan," katanya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X