Satgas Covid-19 Sumut Tertibkan Tempat Makan dan Hiburan Malam

photo author
- Sabtu, 22 Mei 2021 | 00:41 WIB
Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, di Jalan Ngumban Surbakti dan sejumlah lokasi lain di Kota Medan, yang dinilai melanggar jam operasi di masa pandemi Covid-19, Kamis (20/5) malam.
Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, di Jalan Ngumban Surbakti dan sejumlah lokasi lain di Kota Medan, yang dinilai melanggar jam operasi di masa pandemi Covid-19, Kamis (20/5) malam.

MEDANrealitasonline.id | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumut mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, yang dinilai melanggar jam operasi, Kamis (20/5) malam. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi tersebut guna menyikapi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Tempat makan/minum dan hiburan malam menjadi sasaran utama karena dinilai rentan terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dalam skala yang cukup besar.

"Ini sesuai dengan instruksi gubernur, kita mulai tertibkan tempat makan, minum dan hiburan malam terutama di Mebidang (Medan-Binjai-Deliserdang)," kata Koordinator Pelaksana Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Kolonel Kav Munzir Iliyas, usai Apel Gelar Pasukan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan.

Pada operasi pertama kali ini ada sembilan tempat yang menjadi sasaran, antara lain Cafe Town, Cafe Century, Cafe Permata, Cafe Ratu, Cafe Fitnes, Cafe Rileks, Cafe Gasken, tempat makan SOP Buntut, dan Jeda Kupie. Tempat-tempat ini diberi peringatan untuk mematuhi jam operasional sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021.

Baca Juga: Bupati Taput Harapkan HKBP Dukung Program Pemerintah

Baca Juga: Pucuk Pimpinan HKBP Dukung UNTARA

"Tempat makan dan minum itu dibatasi hingga pukul 21:00 WIB, jadi yang melewati kita tindak," terang Munzir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X