Tim Gabungan Pemko Medan Bubarkan Pengunjung Cafe Langgar Waktu Operasional

photo author
- Sabtu, 5 Juni 2021 | 11:43 WIB

MEDANrealitasonline.id | Petugas gabungan Pemko Medan yang tediri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo dan Satpol PP dibantu aparatur TNI dan Polri membubarkan sejumlah pengunjung cafe yang sedang asik bersantai.

Hal tersebut terpaksa harus dilakukan petugas mengingat sejumlah cafe tersebut telah melewati batas jam operasional yang telah ditentukan Pemko Medan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan, Jumat (4/6).

Dalam SE tersebut salah satu pointnya mengatur tentang  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di restoran, rumah makan, cafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan dan minuman kaki lima, dan tempat makan minum lainnya yang hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wib.
Atas dasar itulah petugas membubarkan pengunjung dari sejumlah cafe yang berada di jalan SM. Raja dan jalan H.M Joni.

Baca Juga: Tangani Sampah Camat Medan Baru Gerak Cepat, Buka Pengaduan Lewat WhatsApp

Baca Juga: Pelantikan Pengurus PCNU Sergai, Bupati Darma Wijaya: Muliakan Ulama

Sebelum melaksanakan kegiatan, petugas terlebih dahulu menggelar apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel di pimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Medan, Indra Gunawan.

Dalam arahanya Indra mengingatkan para petugas untuk tetap menjaga semangat solidaritas sehingga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X