MEDAN - realitasonline.id | Tim Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Senin (21/6) malam, kembali menemukan adanya usaha kuliner yang beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan dan mengabaikan prokes. Petugas pun memerintahkan pemilik menutup ketiga usaha kuliner yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Setia Budi dan dua di antaranya harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena sudah lebih sekali ditemukan petugas melanggar ketentuan.
Sebagaimana biasa, sebelum bergerak tim gabungan yang berasal dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Medan, bersama aparat kepolisian dan TNI menggelar apel di halaman depan kantor Wali Kota Medan. Bertindak sebagai pimpinan apel Kasiwas Polrestabes Medan, Kompol. M. Sirait.
Setelah apel, tim gabungan bergerak menuju Jalan Merak Jingga. Di Jalan ini tim gabungan memeriksa restoran makanan laut. Pasalnya pintu restoran itu masih terbuka dan lampu-lampu masih menyala. Para petugas pun memasuki restoran itu. Ternyata para karyawan tengah berbenah untuk menutup restoran tersebut. Petugas meminta pemilik agar memadamkan lampu setelah selesai berbenah.
Dari restoran ini, tim gabungan pun berjalan kaki menuju sebuah hall yang biasa disewa untuk berbagai acara. Memasuki hall itu, tim melihat pasangan pengantin dan keluarga tengah melakukan sesi foto. Menurut karyawan hall tersebut, acara telah berakhir dan setelah sesi foto keluarga gedung ini akan ditutup.
Baca Juga: Polres Tapanuli Selatan Ikut Rayakan HUT Kodam I/BB ke-71
Baca Juga: Wali Kota Melihat Langsung Saluran Drainase Tersumbat di Kec. Medan Timur
Setelah memastikan acara di hall itu benar-benar telah berakhir, tim gabungan pun bergerak ke Jalan Gatot Subroto. Di Jalan ini, berdekatan dan sejajar dengan Plaza Medan Fair, tim gabungan menemukan angkringan yang masih beroperasi. Petugas pun memerintahkan agar pemilik menutup usahanya yang menjual aneka makan dan minuman tersebut.