MEDAN - realitasonline.id | Kebijakan pembatasan pengunjung maupun waktu operasional tempat usaha pada kondisi pandemi Covid-19 yang berakibat pada turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan realisasi Pendapatan Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2020 tidak terpenuhi.
Demikian salah satu poin jawaban Wali Kota Medan, Bobby Nasution, atas pertanyaan Fraksi PDIP DPRD Medan tentang realisasi pendapatan daerah yang tidak memenuhi target, pada Sidang Paripurna DPRD Medan Penyampaian Nota Jawaban Wali Kota Medan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020, Senin (21/6) di gedung dewan.
Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan daerah, lanjut Bobby Nasution, adalah adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat. Selain itu, hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprovsu belum ditransfer, sehingga Pemprovsu memiliki hutang sebesar 433,86 miliar.
Terkait langkah yang dilakukan untuk menekan kebocoran PAD, Bobby Nasution menyatakan, Pemko Medan melakukan pengawasan dengan upaya membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah. Di samping itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir.
Baca Juga: Ternak Diasuransikan, Bupati Karo Launching Pelayanan Kesehatan Hewan
Baca Juga: Wakapolres Aceh Selatan Kompol Sukardi Meninggal Dunia
“Untuk menghindari kebocoran pajak, Pemko Medan juga secara berkala memeriksa wajib pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal pelaporan SPTPD dengan melaporkan hasil penjualan,” sebut Bobby Nasution.